Liputan6.com, Palembang - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang disibukkan dengan penelusuran dugaan korupsi, terkait pembelian gas bumi di Sumatera Selatan (Sumsel).
Pembelian gas bumi tersebut, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumsel.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman mengatakan, ada dua orang pejabat tinggi PT PDPDE Gas Sumsel yang diperiksa Kejagung.
Yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas Sumsel berinisial YA dan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas berinisial WM.
Menurutnya, kedua pejabat tersebut masih berstatus saksi, yang diperiksa Kejagung seperti rilis resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Pemeriksaan dilakukan pada hari Kamis (12/8/2021) lalu,” ucapnya, Jumat (13/8/2021).
Keduanya diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.
Kedua saksi memberikan keterangan, untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri.
Menurutnya, saksi melihat dan mengalami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PDPDE Gas Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemeriksaan Kedua Saksi
"Saksi YA diperiksa terkait dengan jual beli saham PT DKLN di PT PDPDE Gas Sumsel,” katanya.
Sedangkan saksi MW, diperiksa terkait dengan jual beli saham PT DKLN di PT PDPDE Gas Sumsel.
Dia mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Advertisement