Polisi Akan Mediasi Jerinx dan Adam Deni

Polisi berencana mempertemukan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pengiat sosial, Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Agu 2021, 08:31 WIB
Jerinx SID. (instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana mempertemukan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pengiat sosial, Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman. Mediasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8/2021).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa Jerinx pada Jumat (13/8/2021). Sementara itu, Yusri melanjutkan, penyidik hari ini menjadwalkan untuk melakukan mediasi.

Sebagaimana, petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Dia sudah diperiksa kan kemarin, rencana hari ini mediasi," singkat dia saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).

Sebelumnya, Jerinx tiba bersama dengan istrinya, Nora Alexandra dan penasihat hukum sekira pukul 19.00 WIB. Jerinx menerangkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Dia mengaku siap mengikuti proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Jerinx kembali menegaskan, absen beberapa waktu lalu dari panggilan penyidik bukan tanpa alasan.

"Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir itu karena memang saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin. Karena punya riwayat," ucap dia.


Tempuh Perjalanan Darat

Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali menuju ke Jakarta sejak Kamis pagi. Yusri menjelaskan alasan Jerinx lebih memilih jalur darat, ketimbang jalur udara.

"Dia (Jerinx) bilang akan hadir untuk diperiksa, makanya dia lewat darat. kenapa dia lewat darat? alasannya kan belum vaksin, karena ada penyakit yang membuat dia tidak bisa divaksin sehingga dia akan berangkat lewat darat," papar Yusri.

Polisi sudah menaikkan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8/2021) lalu.

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya