Liputan6.com, Manado - Tim Macan bersama Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), EM (20), warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, Sulut, Jumat (13/8/2021), sekitar pukul 02.30 Wita.
EM diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah-putih milik Refly Mamondol (29), pada Selasa (29/6/2021) dini hari, di parkiran depan kantor Lion Parcel, Dendengan Luar, Kota Manado.
Baca Juga
Advertisement
Menindaklanjuti laporan Refly, Tim Gabungan Polresta Manado melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
EM dibekuk di sekitar Pasar Bersehati Manado. dia mengaku sepeda motor hasil curian itu telah dijual kepada seorang pria berinisial F, di wilayah Kombos Manado.
Beberapa saat kemudian aparat juga mengamankan F, dan diterangkannya bahwa sepeda motor tersebut disimpan di Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.
Tim lalu meminta F bersama EM untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut. Namun di tengah perjalanan EM berupaya melarikan diri, hingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki.
Dalam pengembangan awal, tim mendapati barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat. Satu unit dicat warna biru, dan satu lainnya berwarna merah yang dicuri tersangka di wilayah Malalayang Manado.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. EM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi maupun tersangka lain,” ujar Parinding di Mapolresta Manado.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.