Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus prostitusi di salah satu hotel di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan anggota Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya muncikari yang mengkoordinir pekerja seks komersial (PSK).
Advertisement
"Sudah ada tersangkanya satu orang, saya lupa namanya siapa, dia muncikarinya," kata dia saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).
Tubagus menerangkan, muncikari saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Dia ditahan, sementara yang lainnya dipulangkan," ucap dia.
Prostitusi Anak
Sebelumnya, sejumlah orang yang terlibat prostitusi di salah satu hotel di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat diamankan polisi. Delapan di antaranya bahkan masih berstatus anak. Mereka diduga diperdagangkan oleh dua muncikari.
"Kami telah mengamankan beberapa wanita BO, joki serta beberapa orang. Untuk wanita BO ada yang masih anak tapi tidak semua (masih anak-anak)," ujar Tubagus beberapa waktu lalu.
Advertisement