Adam Deni Maafkan Jerinx, Tapi Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Pengiat sosial Adam Deni dan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bermediasi terkait kasus dugaan pengancaman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Agu 2021, 14:26 WIB
Musikus I Gede Ary Astina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Jerinx untuk menghadiri proses mediasi dengan pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengiat sosial Adam Deni dan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bermediasi terkait kasus dugaan pengancaman.

Hasilnya, kedua belah pihak saling bermaaf-maafan. Tapi, Adam Deni tetap menginginkan kasus itu berujung di pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik mengendepankan keadilan restoratif atau lebih dikenal restorative justice untuk menyelesaikan perkara yang menimpa Jerinx. Penyidik dalam hal ini sebagai mediator mempertemukan kedua belah pihak di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

"Kepolisian yang memediasi kurang lebih satu jam keduanya mengobrol dengan harapan bisa cepat clear," kata dia, Sabtu (14/8/2021).

Yusri menyebut, Jerinx menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Adam Deni. Ia juga mengakui perbuatan.

"Terlapor saudara J sudah minta maaf dan pelapor sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan saudara J betul dia yang melakukan ancaman melalui media elektronik," ujar dia.

Yusri menyampaikan, Adam Deni menerima permintaan maaf Jerinx. Tapi, Adam Deni meminta kasus dugaan pengacaman itu terus berlanjut.

"Secara pribadi diterima maafnya tapi AD (Adam Deni) minta proses hukum tetap berjalan. Pelapor meminta proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada," terang dia.


Jadi Tersangka

Polisi sudah menaikkan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya