Mediasi Jerinx dan Adam Deni Gagal, Polisi: Kami Tidak Bisa Memaksa

Mediasi antara musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan Pengiat Sosial Adam Deni terkait dengan kasus dugaan pengancaman tidak menghasilkan kesepakatan damai.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Agu 2021, 14:57 WIB
Potret Nora Alexandra Dampingi Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro. (Sumber: Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mediasi antara musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan Pengiat Sosial Adam Deni terkait dengan kasus dugaan pengancaman tidak menghasilkan kesepakatan damai. Kepolisian sebagai mediator mengisyaratkan agar kasus ini tak berakhir di pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, mediasi akan terus diupayakan sampai berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walaupun, pada mediasi perdana hari tak mencapai kesepakatan damai.

"Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa silahkan. Tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sampai dengan sebelum berkas dikirim ke JPU," ujar dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Yusri menyebut, kedua belah pihak sebenarnya telah saling bermaafkan. Ketika itu, Jerinx pun telah mengakui perbuatannya melakukan pengancaman kepada Deni Adam. Tapi, Deni Adam tetap ingin kasus ini sampai ke meja hijau.

"Kita sudah berupaya melakukan mediasi tapi saudara pelapor (Adam Deni) meminta walaupun sudah memafkan secara pribadi meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada," ujar dia.


Mediasi

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, mediasi adalah salah satu cara yang ditempuh penyidik untuk menyelesaikan perkara berkaitan dengan UU ITE.

Sebagaimana, petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Pak Kapolri sudah keluarkan surat edaran tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya yang baik. Salah Satunya memuat dalam hal UU ITE dikedepankan penegakan hukum merupakan tindakan terakhir," ujar dia.

Tubagus menyebut, mediasi sifatnya tidak terbatas sepanjang berkas perkara masih ditangan penyidik.

"Hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya penyidik memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk bermediasi," ujar dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya