Liputan6.com, Jakarta - Polisi memulangkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx usai bermediasi dengan pengiat sosial Adam Deni terkait dengan kasus dugaan pengancaman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengurungkan niat menahan Jerinx.
Advertisement
Tubagus menjelaskan, Jerinx bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, barang bukti utuh dan sudah disita. Menurut Tubagus, tidak mungkin dihilangkan. Kemudian, Jerinx dipastikan tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini karena Jerinx sudah menyampaikan permohonan maaf, mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Jadi kalau ditanya apa ditahan? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," ucap dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Lebih lanjut Tubagus menyampaikan, penahanan terhadap tersangka termasuk Jerinx merupakan kewenangan. Berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.
"Objektif jelas yakni melihat pasal yang dipersangkakan dan sebagainya," kata dia.
Tidak Ditahan
Tubagus menjelaskan alasan subjektif meliputi tiga hal, pertama dikhawatirkan melarikan diri, kedua dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Tubagus memastikan, Jerinx tidak akan berbuat demikian.
"Dari ketiga aspek subjektif ini penyidk berkesimpulan tidak ditahan," ucap dia.
Advertisement