Tetap Buka, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 15 Agustus 2021

Bagi pengemudi mobil atau pengendara motor, terdapat satu dokumen yang wajib dimiliki saat hendak berkendara, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM)

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Agu 2021, 08:01 WIB
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengemudi mobil atau pengendara motor, terdapat satu dokumen yang wajib dimiliki saat hendak berkendara, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, dokumen ini wajib diperhatikan masa berlakunya, karena akan habis masa berlakunya setiap lima tahun sekali dan wajib dilakukan perpanjangan.

Namun bagi pemilik SIM yang hanya bisa melakukan perpanjangan saat akhir pekan, Polda Metro jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling pada Minggu, (15/8/2021). Meskipun berbeda dengan hari biasa yang tersedia di lima lokasi, sedangkan saat akhir pekan hanya dua lokasi.

Dilansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya.

Berikut lokasi yang bisa disambangi untuk melakukan perpanjang SIM:


Dua Lokasi

Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lokasi kedua, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.


Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya