FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4

Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). Kebijakan tersebut dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 15 Agu 2021, 09:30 WIB
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). Kebijakan tersebut dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.
Pengunjung melihat-lihat di salah satu pertokoan kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran guna mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pramuniaga melayani pengunjung di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pedagang menggelar lapak di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kondisi kios yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pramuniaga menunggu calon pembeli di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pramuniaga menunggu calon pembeli di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pramuniaga melayani pengunjung di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran untuk mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kondisi kios yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya