Liputan6.com, Depok - Satpol PP Kota Depok kembali membubarkan sejumlah kegiaran warga yang melanggar peraturan perpanjangan PPKM Level 4, antara lain hajatan pernikahan hingga lomba burung berkicau.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya terus berusaha menegakkan Perda tentang perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengawasi sejumlah kegiatan warga.
Advertisement
"Kami masih menemukan warga yang melanggar peraturan PPKM Level 4," ujar Taufiqurrahman, Minggu, (15/8/2021).
Dia menjelaskan, patroli Tim Garuda Satpol PP Kota Depok menemukan warga yang masih menggelar hajatan pernikahan di Jalan Raya Mangga Kelurahan Pasir Putih dan di Kampung Sidamukti Kecamatan Cilodong.
Atas temuan tersebut, Satpol PP pun menjelaskan larangan hajatan pernikahan di Kota Depok karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kan sudah jelas larangannya tidak boleh ada hajatan atau resepsi pernikahan, jadi kami minta dihentikan dan hanya penyelenggaraan akad nikah saja," terang Taufiqurrahman.
Tidak hanya hajatan pernikahan, Satpol PP Kota Depok juga menghentikan kegiatan olahraga bersama di dalam ruangan atau di sanggar senam. Ditemukan sejumlah warga sedang melakukan olahraga di sanggar yang berada di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Pondok Jaya.
"Mereka kami berikan sanksi tertulis dan imbauan terkait PPKM Level 4," ungkap Taufiqurrahman.
Bubarkan Lomba Burung
Satpol PP Kota Depok juga mendapati puluhan warga sedang mengikuti lomba burung berkicau di Jalan H Dul, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung. Kegiatan pun dibubarkan, sementara panitia penyelenggara telah dimintai keterangan.
"Umumnya warga yang melanggar PPKM Level 4 beralasan tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM," tutur Taufiqurrahman.
Dia meminta, warga tetap mematuhi peraturan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Apabila ditemukan terdapat warga melanggar, Satpol PP Kota Depok tak segan membubarkan dan mengenakan sanksi.
"Sanksinya bisa berupa teguran hingga sanksi Tipiring," pungkas Taufiqurrahman.
Advertisement