Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitus (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie turut mengkritisi sikap polisi yang tengah memburu pembuat mural Jokowi 404: Not Found.
Ia menegaskan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Jimly menegaskan, presiden bukan tergolong ke dalam lambang negara Indonesia.
Advertisement
"Pasal 36A UUD NRI 1945 menegaskan: 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'," tulis Jimly dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (15/8/2021).
Berdasarkan pasal 36 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 presiden tak termasuk ke dalam lambang negara. Konstitusi menyebutkan, lambang negara hanyalah Burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengaku tengah memburu pembuat mural gambar mirip Jokowi dengan tulisan 404: Not Found.
Mural Jokowi 404: Not Found di Tangerang
Kepolisian menilai bahwa perbuatan tersebut bermuatan merendahkan presiden. Polisi menganggap bahwa presiden merupakan lambang negara, sehingga tak pantas untuk dilukiskan seperti di mural.
Seperti diketahui, mural dengan gambar wajah serupa dengan Presiden Jokowi dengan tulisan yang menutupi mata '404: Not Found' ada di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Hingga kini, polisi belum mengetahui siapa pembuat mural tersebut.
Advertisement