Liputan6.com, Jakarta - Testing atau pengujian menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan COVID-19, selain penelusuran (tracing), dan pengobatan (treatment). Karenanya, disamping meminta harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berpesan agar hasil tes bisa diketahui secara lebih cepat.
"Saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ucap Jokowi dalam siaran pers di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Jokowi meminta Menteri Kesehatan RI untuk menurunkan harga tes PCR di Indonesia menjadi dalam kisaran Rp450.000 hingga Rp550.000.
Jokowi menilai, turunnya harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 - Rp550.000," tutur Jokowi.
Batasan Harga Tarif Tes PCR Saat Ini
Diketahui, Kementerian Kesehatan pada 5 Oktober 2020 telah menetapkan batasan tarif tertinggi tes RT-PCR Rp900.000. Aturan itu dimuat dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/3713 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction.
Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes PCR secara mandiri.
Advertisement