Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini angkat bicara soal mural Jokowi 404 di Kota Tangerang, Banten.
Menurut Faldo, pihaknya tidak mempermasalahkan soal isi mural tersebut. Ia justru mempermasalahkan tindakan pembuatan mural itu yang dinilainya sewenang-wenang.
Advertisement
"Jadi, mural itu tidak salah. Kalau ada izinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang. Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa izin kita. Orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," tulis Faldo dalam akun Twitter pribadinya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).
Ia menegaskan, isi konten dalam mural itu tidak dipermasalahkan pihaknya, kendati bernada kritikan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pasalnya, kata Faldo, selama ini berbagai kritikan yang ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu dibalas dengan perbaikan kinerja.
Ia menekankan justru pada tindakan yang tak berizin si pembuat mural.
"Sekali lagi, saya minta maaf, agak keras. Yang jadi masalah, bukan konten atau kritiknya. Kritik selalu terus dijawab dengan kinerja yang baik. Tapi ini tindakan yang sewenang-wenang. Setiap warga negara harus dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang," tegas Faldo.
Faldo pun menekankan bahwa kritik serta hinaan yang ditujukan kepada Jokowi tidak mengendorkan motivasi mereka untuk membangun bangsa.
"Kami sangat berharap, hari ini kita sama-sama menjaga. Kritik dan hinaan seperti apapun tidak akan mengurangi motivasi untuk menjawab persoalan pendemi yang menghantam seluruh negara di dunia ini. Kami terus berfokus di situ," pungkas Faldo.
Mural Jokowi
Mural dengan gambar wajah serupa dengan Presiden Jokowi dengan tulisan yang menutupi mata '404: Not Found' ada di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Hingga kini, polisi belum mengetahui siapa pembuat mural tersebut.
Polisi mengaku tengah memburu pembuat mural soal Jokowi. Mereka menilai bahwa perbuatan tersebut bermuatan merendahkan presiden.
Polisi menganggap bahwa presiden merupakan lambang negara hingga tak pantas untuk dilukiskan seperti di mural.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie turut mengkritisi sikap polisi yang tengah memburu pembuat mural Jokowi 404: Not Found. Ia menegaskan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Presiden bukan tergolong ke dalam lambang negara Indonesia.
"Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'" tulis Jimly dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (15/8/2021).
Menurut pasal 36 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 presiden tak termasuk ke dalam lambang negara. Konstitusi itu hanya menyebutkan lambang negara hanyalah Burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Advertisement