Warga Lahat Simpan Ganja Kering di Dalam Baskom Berisi Beras

Polres Lahat Sumsel menciduk BP, warga Kabupaten Lahat yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja kering.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Agu 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Liputan6.com, Palembang - Peredaran narkoba juga sedang menghantui Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel). Ini terlihat, dari berbagai penangkapan kurir, pengedar dan bandar narkoba di Lahat.

Salah satu penangkapan pengedar narkoba, dilakukan oleh tim Polres Lahat, pada hari Sabtu (14/8/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

BP (23), yang warga Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), diciduk aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan paket narkoba berupa daun ganja kering.

Diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar, penangkapan pelaku BP berawal dari laporan masyarakat di sekitar rumah BP, yang resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah BP.

Akhirnya tim Polres Lahat menyelidiki dan mencurigai ada transaksi narkoba, di rumah pelaku BP.

Pada hari Sabtu sore, petugas kepolisian menciduk BP yang sedang duduk di pinggir jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Anggota kita langsung memeriksa rumah kontrakan BP dan mendapati barang bukti berupa paket narkoba,” ucapnya, Minggu (15/8/2021).

Paket ganja kering ditemukan polisi, terbungkus di dalam plastik warna hitam yang disimpan di dalam gulungan kasur.

Ada juga paket ganja berukuran sedang, yang terbungkus plastik warna kuning, di dalam baskom berisi beras.

“Ditemukan juga 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih, yang ditemukan petugas di bawah lemari di kamar BP,” katanya.

Tak hanya itu saja. anggota Polres Lahat juga menyita 1 unit timbangan manual di lantai kamar dan ponsel berwarna abu, yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Daftar Pencarian Orang

Ilustrasi ganja (Foto oleh Aphiwat chuangchoem dari Pexels)

"Saat kita introgasi tersangka mengakui semua barang bukti ganja yang didapat di rumah tersangka adalah miliknya," katanya.

Tersangka mengakui, ganja kering tersebut rencananya akan diberikan ke IN (30), warga Kecamatan Kikim Selatan Lahat. IN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bertugas akan mengedarkan paket ganja kering tersebut.

Untuk pengembangan kasus ini, lanjutnya, tersangka BP bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.

"Untuk sementara, tersangka BP kita tetapkan sebagai pengedar narkoba," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya