Pemerintah Bisa Longgarkan Perpanjangan PPKM Level di Jawa Bali, Asalkan Penuhi Ini

Adapun kebijakan perpanjangan PPKM level berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Agu 2021, 08:00 WIB
Satpol PP Kota Depok membubarkan lomba burung berkicau saat periode perpanjangan PPKM Level 4, 10-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat ekonomi menilai pemerintah bisa melonggarkan perpanjangan PPKM PPKM level di Jawa-Bali dengan melihat pada capaian hingga saat ini.

Adapun kebijakan PPKM diperpanjang berlaku mulai 10-16 Agustus 2021. Itu artinya, pemerintah harus mengevaluasi kembali soal PPKM ini pada Senin ini.

Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan dalam penegakan aturan perlu diperhatikan lebih serius lagi bila pemberlakuan PPKM dilonggarkan.

Dia pun memberikan masukan tentang aturan teknis yang sebaiknya pemerintah perhatikan. “Yang menjadi masukan adalah aturan-aturan teknis misalnya wajib menunjukan tanda vaksin di mal membingungkan pengunjung,” ujar dia kepada Liputan6.com, seperti dikutip Senin (15/8/2021).

Bhima menilai kebijakan kartu vaksin saat masuk mal sejatinya tidak akan berdampak banyak terhadap pertumbuhan di sektor ritel pasca pelonggaran PPKM level yang dilakukan pemerintah.

Aspek penegakan aturan memiliki peran penting karena bersinggungan langsung dengan pelaku usaha dan masyarakat secara umum. Dengan aturan yang tegas dan pasti, itu akan memudahkan para pelaku usaha ritel.

“Pembuatan aturan jangan tanggung. Kalau tanggung pelaku usaha juga dilanda ketidakpastian, antara membuka usaha atau tetap menutup karena jumlah omset dan beban operasional tidak seimbang,” katanya.

Di sisi lain, Bhima mengatakan daerah yang masih dilakukan pengetatan perlu mendapatkan percepatan penyaluran Pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian, itu juga didorong dengan tambahan stimulus bantuan tunai dan bantuan dunia usaha.

Hal tersebut dilakukan agar daerah-daerah yang melakukan pengetatan tidak tertinggal dalam pemulihan ekonomi dengan daerah lainnya yang sudah mulai berangsur membaik.

 


Jokowi: PPKM Turunkan BOR di Jawa dan Nasional

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat Pembukaan Petani dan Penyuluh serta Pengukuhan Duta Petani Milenial dan Petani Andalan secara virtual, Jumat (6/8/2021). (Ist)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di Pulau Jawa mulai menurun sejak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan. Bahkan, kata dia, BOR pasien Covid-19 secara nasional juga ikut melandai.

"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen, di Banten 33,4 persen, di D.I Yogyakarta 54,7 persen," ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

"Juga BOR di Wisma Atlet yang sudah turun di angka 19,64 persen. Dan secara nasional, BOR nasional kita berada di angka 48,14 persen," sambungnya.

Untuk itu, dia meminta agar vaksinasi Covid-19 harian terus dipercepat agar segera terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal. Saat ini, Jokowi mengatakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1.600.000 suntikan per hari.

Di samping itu, dia menekankan pentingnya tempat isolasi terpusat untuk pasien Covid-19. Jokowi juga mengingatkan agar testing serta tracing atau pelacakan pasien terpapar virus corona terus ditingkatkan.

"Seminggu terakhir, saya melihat angka testing kita berkisar di antara 130.000 sampai 140.000 dan untuk indikator tracing di antara 5 sampai 7," jelasnya.

Jokowi menyadari bahwa capaian itu belum bisa dibilang tinggi, tapi tetap ada peningkatan. Dia pun meminta agar testing diperbanyak agar masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dapat segera ditangani dan penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

"Testing harus terus diperbanyak agar kita mengetahui mereka yang terpapar, sehingga segera bisa ditangani dan tidak menularkan kepada orang lain," tutur Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya