Ketua MPR: Akan Ada Perubahan UUD 1945 Terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara

Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, pihaknya telah menyimpulan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

oleh Delvira HutabaratMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Agu 2021, 09:41 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet bakal mencalonkan diri sebagai caketum IMI Pusat periode 2021-2025 (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, pihaknya telah menyimpulan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disebutnya untuk menentukan arah pembangunan nasional.

Karena itu, dia menuturkan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, maka perlu ada perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas. Adapun ini disampaikannya di Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI-DPD RI 2021.

"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bamsoet, Senin (16/8/2021).

Menurut dia, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat.

"Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ungkap Bamsoet.

Politikus Golkar ini menegaskan, perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya.

"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," kata Bamsoet.

 


Menjadi Landasan

Menurut Bamsoet PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah.

"Seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya