Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyadari bahwa banyak pihak yang memandang bahwa kebijakan pengetatan dan pelonggaran mobilitas di masa pandemi Covid-19 berubah-ubah. Jokowi mengatakan bahwa strategi dan manajemen lapangan disesuaikan dengan permasalahan yang ada.
"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini. Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten," kata Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, pemerintah berupaya untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat. Terlebih, virus corona saat ini terus bermutasi sehingga penanganannya pun harus disesuaikan.
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," katanya.
Jokowi menyampaikan pengetatan mobilitas yang tidak bisa dihindari ini membuat pemerintah harus memberikan bantuan sosial (bansos) yang lebih banyak dibanding pada situasi normal. Sejumlah bansos yang digelontorkan akan ditingkatkan.
Mulai dari Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Gaji, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, dan Program Kartu Pra Kerja. Subsidi Kuota Internet untuk daerah-daerah PPKM juga semaksimal mungkin diberikan kepada tenaga kependidikan, murid, mahasiswa, guru, dan dosen.
"Yang lebih utama dan merupakan solusi perekonomian yang berkelanjutan, pemerintah memastikan agar masyarakat bisa memperoleh pekerjaan yang layak dan mendongkrak perekonomian nasional," tutur Jokowi.
Kebijakan PPKM
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali akan berakhir pada, Senin (16/8/2021). Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak empat kali.
Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.
Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021. Adapun PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali akan berakhir pada 23 Agustus 2021.
Advertisement