Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, anggaran kesehatan pada RUU APBN 2022 direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4 persen dari belanja negara.
Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
Advertisement
Dia menyampaikan, untuk penanganan Covid-19, fokus pemerintah antara lain, antisipasi risiko dampak Covid-19, dengan testing, tracing, dan treatment, melanjutkan program vaksinasi Covid-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
"Kita harus bisa memanfaatkan pandemi sebagai momentum untuk perbaikan dan reformasi sistem kesehatan Indonesia. Kita harus mampu membangun produksi vaksin sendiri dan mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif," kata Jokowi dalam Penyemapaian RUU RAPBN Tahun Anggaran 2022," Senin (16/8/2021).
Pemerintah ingin membenahi fasilitas layanan kesehatan dari hulu hingga hilir, dari Pusat hingga Daerah, transformasi layanan primer, layanan rujukan, peningkatan ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan.
Pemerintah juga menjaga kesinambungan program JKN serta meningkatkan kualitas layanan JKN. Selanjutnya, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlindungan Sosial
Sementara untuk anggaran perlindungan sosial pada 2022 dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun. Anggaran ini untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial akan diarahkan untuk melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait.
Kemudian juga mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur, mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement