Polri Serahkan 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong EDCCash ke Kejaksaan

Polri menegaskan, meski merampungkan dan melimpahkan barang bukti serta tersangka kasus EDCCash ke Kejari Bekasi Kota, pihaknya terus menyelidiki pencucian uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2021, 13:42 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyerahkan enam tersangka serta barang bukti terkait kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan oleh pihak E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

"Hari ini Dittipideksus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara EDCCash. Yang beberapa bulan lalu kita telah mengungkap, di mana perkara ini adalah perkara yang dimaksud dengan investasi bodong ataupun yang ilegal," kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan, Senin (16/8/2021).

"5 berkas sudah kami selesaikan dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," sambung dia.

Kendati demikian, ada satu berkas perkara milik tersangka lainnya yang masih didalami terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami, dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundering-nya. Jadi, perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi yaitu proses terkait TPPU-nya," kata Whisnu.

Ia menegaskan, tidak ada tersangka yang dilakukan penangguhan penahanan. Karena itu, semua tersangka dilimpahkan pada hari ini ke Kejari Bekasi Kota.

"Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu itu kita tangkap, dan semua daripada tersangka ini tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi ataupun masukan-masukan dari dunia luar bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya. Ini tersangka yang masih di dalam dan sekarang akan kita limpahkan ke JPU," tegas Whisnu.

Whisnu menegaskan, meski merampungkan dan melimpahkan barang bukti serta tersangka ke Kejari Bekasi Kota, pihaknya terus menyelidiki kasus pencucian uang.

"Kita masih memproses, karena asetnya cukup banyak yang kita perlu waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundering-nya," tandas dia.


Tersangka

Sejumlah barang bukti uang diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan terkait kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin atau EDCCash, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan 6 orang tersangka.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 20 April 2021.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/ Bareskrim tanggal 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Ahmad menuturkan, penyidik juga menggeledah kediaman para tersangka. Salah satunya kediaman bos EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY) di Bekasi. Di lokasi ini penyidik menyita 14 mobil hingga sejumlah uang tunai.

"Kemudian sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda 4, uang tunai baik rupiah ataupun mata uagn asing, serta barang mewah lainnya," terang dia.

Polisi juga menggeledah rumah bos EDCCash yang lain berinisial H dan diamankan 4 kendaraan mewah.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya