Liputan6.com, Jakarta Para CPNS 2021 peserta tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) diharuskan mengisi formulir deklarasi sehat melalui situ SSCASN.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), tujuan pernyataan deklarasi sehat tersebut sebagai salah satu cara pencegahan penularan Covid-19 di lokasi tes SKD.
Advertisement
Deklarasi sehat berisi tentang pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya yang dirasakan peserta.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat,” tulis BKN dalam akun resmi Instagram-nya, @bkngoidofficial, Jumat (20/8/2021).
Dalam unggahannya tersebut, BKN menekankan pernyataan deklarasi sehat tersebut wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat satu hari sebelum ujian.
“Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD,” imbau BKN.
Peserta bisa mengakses deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id guna mengetahui peserta tersebut terkonfirmasi atau memiliki gejala covid-19 atau tidak.
Kewajiban pengisian formulir ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional setelah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Kemenkes dan BNPB.
Cara Mengisi Form Deklarasi Sehat
Melansir dari laman SSCASN, tahapan untuk mengisi form deklarasi sehat antara lain sebagai berikut.
- Buka laman sscasn.bkn.co.id
- Masuk menggunakan NIK dan password pelamar yang sudah terdaftar.
- Pada bagian bawah situs, cari ke bagian pengumuman lolos tahap administrasi.
- Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera dengan memilih jawaban yang sesuai dengan situasi dan kondisi kesehatan pelamar.
- Klik simpan untuk menyelesaikan tahapan form deklarasi sehat.
- Unduh surat deklarasi sehat yang sudah dikerjakan.
- Cetak formulir yang sudah diisi tersebut dan beri tanda tangan pelamar.
Dari ketiga belas pertanyaan yang tersedia, akan mencantumkan beberapa pertanyaan terkait COVID-19, seperti riwayat penyakit, riwayat kontak fisik dengan orang yang bergejala atau pasien positif COVID-19, dan status dari kesehatan pelamar⎼untuk membuktikan apakah pelamar positif COVID-19 atau tidak.
Nantinya, formulir tersebut wajib untuk dibawa saat pelamar mengikuti ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kemudian, informasi tambahan lainnya adalah proses seleksi dan PPPK 2021 yang sedang berlangsung telah berada di tahap jawab sanggah dari masing-masing instansi yang dipilih pelamar.
Jika nantinya proses tersebut terjadi penundaan, tahap jawab sanggah tersebut akan berakhir pada 22 Agustus 2021.
Reporter: Caroline Saskia
Advertisement