Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill, Senin (16/8/2021). Beragendakan pembacaan putusan, istri Ajun Perwira divonis hukuman 6 bulan penjara.
Keputusan itu diambil karena wanita yang akrab disapa dengan Mami Ipel itu terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca Juga
Advertisement
"Menyatakam terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan," ujar hakim ketua yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keringanan
Kendati demikian, majelis hakim memberikan keringanan buat Jennifer Jill. Ia cukup menjalani rehabilitasi sesuai vonis yang ditentukan.
"Memerintahkan kepada Jaksa Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi. Selama terdakwa menjalani pengobatan atau rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai batas menjalani hukuman," jelasnya.
Advertisement
Terima
Jennifer Jill melalui kuasa hukumnya menerima putusan yang dibacakan majelis hakim tentang vonis tersebut. Senada dengan Jennifer Jill, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima keputusan yang ditetapkan.
Penangkapan
Seperti diketahui Jennifer Jill ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 16 Februari 2021. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,39 gram lengkap beserta alat isapnya.
Advertisement