Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyatakan keberatan dengan hasil rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia atau ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"KPK sudah selesai merespons LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
Advertisement
Ali menambahkan, surat keberatan KPK juga sudah disampaikan kepada Ombudsman dan telah diterima dengan baik. "Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," kata Ali.
Dengan demikian, KPK tetap pada pendirian dengan menilai tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam jumpa pers, Kamis 5 Agustus 2021.
Ghufron menegaskan, dugaan pelanggaran dilakukan KPK dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Karenanya, KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman.
"Surat keberatan ini merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan. Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap LAHP, maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," kata Ghufron.
Catatan Pelanggaran Menurut Ombudsman
Ada tiga hal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK menurut Ombudsman. Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan ketiga, saat penetapan proses asesmen TWK.
Advertisement