Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa harga tes RT PCR turun. Bila sebelumnya harga batas tarif tertinggi RT PCR Rp900 ribu kini menjadi Rp495 ribu.
"Dari evaluasi, batas tarif tertinggi RT PCR tes diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir pada Senin, 16 Agustus 2021.
"Mulai berlaku besok, 17 Agustus 2021," kata Kadir.
Baca Juga
Advertisement
Harga tersebut, kata Kadir, sudah memperhitungkan biaya reagen, biaya administratif, serta biaya habis pakai lainnya. Dengan penurunan harga batas tarif tertinggi ini maka sudah terjadi penurunan 45 persen daripada harga terdahulu yang ditetapkan pada 5 Oktober 2020.
Kadir menerangkan alasan harga di Jawa - Bali lebih rendah dari yang di luar Jawa Bali karena memperhitungkan aspek biaya transportasi.
"Jawa-Bali merupakan pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi yang besar. Di Papua atau Kalimantan, itu lebih besar," katanya.
.
Mengapa Baru Sekarang Turun?
Kadir juga menerangkan bahwa baru bisa sekarang harga tes RT PCR turun. Yakni karena adanya penurunan harga beberapa aspek komponen.
"Memang pada tahap awal reagen yang kita beli harganya masih tinggi. Jadi masih mengacu pada hal tersebut. Pada saat itu juga, pada tahap awal barang habis pakai medis masih mahal, seperti harga masker, hazmat kan masih tinggi."
Setelah dilakukan evaluasi terus menerus maka sekarang didapatkan batas tarif tertinggi RT PCR di Rp495 ribu dan Rp525 ribu.
"Kita akan evaluasi kembali, tidak akan menutup kemungkinan harganya akan turun lagi," kata Kadir.
Advertisement