Mobilitas Meningkat, Luhut: Hati-Hati Risiko Lonjakan Kasus Tiga Minggu ke Depan

Luhut meminta supaya masyarakat tak lupa untuk menerapkan prokes yang ketat dalam menajalankan aktivitas kesehariannya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Agu 2021, 20:52 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan bahwa mobilitas di Jawa-Bali sudah kembali pada kondisi seperti sebelum lonjakan kasus Covid-19 imbas varian Delta pada Juli lalu. Peningkatan mobilitas itu juga dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko lonjakan kasus pada dua sampai tiga minggu ke depan.

"Satu sisi menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun berisiko terhadap meningkatnya kasus pada dua, tiga minggu ke depan. Jadi kita semua harus super hati-hati menghadapi ini," pinta Luhut dalam konferensi pers daring pada Senin (16/8/2021).

Pihaknya meminta supaya masyarakat tak lupa untuk menerapkan prokes yang ketat dalam menajalankan aktivitas kesehariannya. Hal ini demi mencegah potensi lonjakan kasus pada dua, tiga munggu ke depan.

"Momentum yang sudah cukup baik itu harus dijaga," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Luhut mengatakan, dalam perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3, yakni delapan kabupaten/kota.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan arahan petunjuk presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar Luhut.

 


Ada 61 Kabupaten/Kota PPKM Level 3-2

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Menurut Luhut sampai saat ini total ada 61 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 3 dan 2. Menurutnya keputusan itu detailnya bakal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya