Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Namun, pemerintah kini telah mengizinkan masyarakat melakukan olahraga outdoor atau luar ruangan.
Olahraga outdoor dapat dilakukan baik secara individu atau kelompok dengan jumlah maksimal 4 orang. Selain itu, masyarakat yang berolahraga di luar ruangan tak boleh berkontak fisik.
Advertisement
"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Masyarakat yang melakukan olahraga di luar ruangan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya, pemerintah akan memantau penerapan aturan ini melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," ujarnya.
Hasil Baik PPKM Jawa-Bali
Luhut menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang semakin baik. Tren kasus konfirmasi Covid-19 berada di angka 76 persen pada 15 Agustus kemarin.
Kemudian, kasus aktif virus corona menurun di angka 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.
"Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di JawaBali," tutur Luhut.
Advertisement