Pemerintah Izinkan Aktivitas Olahraga Outdoor Saat PPKM, Ini Syaratnya

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Agu 2021, 21:46 WIB
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu ( 25/7/2021). Sejumlah warga tetap beraktivitas olahraga meski Kota Jakarta masih dalam masa PPKM Level 4. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Namun, pemerintah kini telah mengizinkan masyarakat melakukan olahraga outdoor atau luar ruangan.

Olahraga outdoor dapat dilakukan baik secara individu atau kelompok dengan jumlah maksimal 4 orang. Selain itu, masyarakat yang berolahraga di luar ruangan tak boleh berkontak fisik.

"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Masyarakat yang melakukan olahraga di luar ruangan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya, pemerintah akan memantau penerapan aturan ini melalui aplikasi Peduli Lindungi.

"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," ujarnya.


Hasil Baik PPKM Jawa-Bali

Orang-orang mengunjungi kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Luhut menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang semakin baik. Tren kasus konfirmasi Covid-19 berada di angka 76 persen pada 15 Agustus kemarin.

Kemudian, kasus aktif virus corona menurun di angka 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.

"Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di JawaBali," tutur Luhut.


Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya