Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan satu atau dua minggu kedepan, indikator kematian yang sebelumnya dihapus sementara akan kembali dimasukkan dalam penilaian dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Minggu lalu indikator kematian ini dikeluarkan sementara karena ada harmonisasi data, perbaikan data. Setelah perbaikan selesai, indikator kematian masuk kembali dalam Assessment PPKM," katanya dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Luhut menerangkan, perbaikan data ini dilakukan agar akurasi data menjadi lebih baik.
Ia memberi contoh kasus yang membuat data kematian ini dihapus dari indikator PPKM. "Pada kasus pada 10 Agustus 2021, ada satu kota yang angka kematiannya berkali-kali lipat. Angka kematian 77 persen ternyata berasal dari Juli dan bulan sebelumnya. Kasus seperti ini terjadi di Kabupaten lain."
Data kematian tidak shahih
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim data kematian yang disampaikan ke publik selama ini tidak shahih. Sehingga angka kematian itu dikesampingkan dalam penanganan covid-19.
Menurut Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dalam evaluasi yang telah dilakukan, terungkap data kematian COVID-19 yang tercatat rupanya tidak menggambarkan situasi nyata (riil) saat ini.
Hal ini mengundang respons dari para ahli yang menyatakan, data kematian adalah indikator dampak dan skala pandemi yang perlu diketahui warga agar tidak abai risiko.
Kemenkes menyebut saat ini, data yang bermasalah hanya terkait dengan kematian saja. Sedangkan variabel lain sudah berjalan sesuai dengan semestinya.
Advertisement