Liputan6.com, Jakarta - Kasus mural Jokowi 404: Not Found di Kota Tangerang, Banten saat ini tengah diusut polisi. Langkah kepolisian memburu pembuat mural itu pun menuai polemik di masyarakat.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, selama kasus itu merupakan delik aduan, maka polisi tidak bisa memprosesnya sebelum ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke aparat berwenang.
Advertisement
"Bila ada hak atas kepentingan hak personal seseorang terganggu, maka orang yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas perbuatan tersebut, maka korbanlah yang mutlak melapor. Apalagi jika perbuatan tersebut sifatnya delik aduan, maka sepanjang tidak ada laporan maka polisi belum dapat menindaklanjuti," katanya kepada Liputan6.com, Senin (16/8/2021).
Selama belum ada masyarakat yang melaporkannya secara resmi ke aparat, maka menurut Azmi kepolisian hanya boleh melakukan tindakan yang sifatnya terbatas pada mengumpulkan informasi dan memastikan adanya peristiwa.
Namun Azmi menekankan, bahwa melihat hukum tidak semata berdasarkan pada aturan, akan tetapi harus juga melihatnya dari sisi moral. Ia memandang perbuatan mural itu masuk dalam ranah yang tidak etis.
"Muatan moral dalam hukum ini penting dan mendasar, karena semestinya kehidupan berbangsa dan bernegara ini juga syarat muatan moral dan keadilan masyarakat," katanya.
"Karena makna hukum juga akan hilang jika makna sosiologi atas fungsi hukum hilang, yang berakibat akan timbul persoalan atau gesekan dalam masyarakat," sambung Azmi.
Ranah Satpol PP, Bukan Polri
Azmi mengatakan, semestinya yang paling pas melihat kasus mural ini dari sisi penegakan hukum adalah menggunakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan ketertiban umum. Misal soal warga harus punya izin untuk menggambar di area publik atau ada regulasi Perda yang memuat larangan tidak boleh mencoret tembok di area sarana publik.
"Maka demi penegakan hukum melalui Perda dapat saja pelaku ditarik pertanggungjawaban. Namun fungsi Satpol PP di sini yang jadi pintu masuknya dan harus berperan aktif untuk memeriksa kasus ini dan mengungkap pelakunya. Bukan pula pihak kepolisian," terang dia.
Mural Jokowi 404: Not Found yang ditemukan di Kota Tangerang, Banten berbuntut panjang. Polisi sebelumnya tengah memburu pembuat karya seni tersebut lantaran bermuatan merendahkan presiden yang dianggap sebagai lambang negara.
Namun hal itu dibantah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Presiden bukan tergolong ke dalam lambang negara Indonesia.
"Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'" tulis Jimly dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (15/8/2021).
Menurut pasal 36 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 presiden tak termasuk ke dalam lambang negara. Konstitusi itu hanya menyebutkan lambang negara hanyalah Burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Advertisement