Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR), Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sampai 45 persen.
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan pemeriksaan (testing), Pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR," kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (16/8/2021) malam.
"Sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya," sambung Plate.
Baca Juga
Advertisement
Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Harga tersebut menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Dalam surat edaran Kemenkes, batas tarif tertinggi di atas berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Kebijakan akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Hasil Tes PCR Lebih Cepat Keluar
Johnny G. Plate melanjutkan, seiring penurunan harga tes PCR, hasil pemeriksaan juga menjadi lebih cepat keluar. Penemuan lebih dini kasus konfirmasi positif COVID-19 dapat segera ditindaklanjuti.
"Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Senin, 16 Agustus 2021.
Kemenkes melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada.
Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis, apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (testing, tracing, treatment) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.
Advertisement