Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021. Salah satu aturan, yakni memperbolehkan industri orientasi ekspor untuk beroperasi 100 persen.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali pada Diktum ketiga. Disebutkan, industri orientasi ekspor termasuk dalam sektor esensial.
Advertisement
Adapun ada syarat juga harus dipenuhi agar bisa menerapkan beroperasi 100 persen tersebut. "Syaratnya perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," demikian seperti dikutip dari Inmendagri, Selasa (17/8/2021).
Selain itu, syarat yang dipenuhi lainnya, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan operasi dapat dilakukan 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk administrasi perkantoran mendukung operasional.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kembali membuat kelonggaran pada sektor industri yang berorientasi pada ekspor. Kebijakan ini dibuat seiring perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali, 10-23 Agustus 2021.
Luhut menuturkan, pekerja sektor industri yang berorientasi pada ekspor dan domestik dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen.
"Selain pusat perbelanjaan mall, pemerintah juga akan melakukan uji coba prokes terhadap perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan uji coba terhadap karyawan lebih dari 390 ribu orang dan akan diizinkan beroperasi sebanyak 100 persen," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).
Pernyataan Luhut
Meski mengizinkan secara penuh, Luhut menegaskan tetap akan ada pembagian shift sebanyak dua gelombang yang dilakukan pada perusahaan. Selain itu, kepada para pegawai dan non-pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi saat jam oprasional kerja.
"Penerapan dilakukan 2 shift dan pegawai perusaahan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata Luhut menandasi.
Advertisement