PPKM Diperpanjang, 20 Wilayah Diperbolehkan Membuka Mal

Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Agu 2021, 09:04 WIB
Pengunjung menggunakan ekskalator di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021. Meski demikian, ada 20 wilayah yang diperbolehkan untuk dibuka malnya.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain empat kota yang sebelumnya seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, kini pemerintah menambah 16 kota atau kabupaten di Jawa dan Bali.

Adapun rinciannya yakni:

1. Provinsi Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

2. Provinsi Jawa Barat

Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

 


Provinsi Lainnya

3. Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto

4. Jawa Timur

Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya