Garuda Indonesia dan Rolls Royce Akhirnya Berdamai

Gugatan Garuda Indonesia kepada Rolls Royce terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat pada September 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Agu 2021, 09:55 WIB
Kontainer berisi empat orangutan akan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Yogyakarta (12/04/2021). Garuda Indonesia mendukung proses konservasi satwa langka dilindungi dengan menerbangkan orangutan menuju Jakarta dilanjutkan ke Balikpapan. (Liputan6.com/Pool/GIA)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Perdamaian ini sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda Indonesia kepada Rolls Royce pada 12 September 2018.

Untuk diketahui, gugatan Garuda Indonesia ini terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).

"Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021,” jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan perjanjian perdamaian Perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perjanjian Perawatan Mesin

Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG (dok: GIA)

Untuk diketahui, Garuda Indonesia menggugat Rolls Royce atas dugaan kecurangan dalam perjanjian. Garuda Indonesia mengajukan gugatan pada 12 September 2018 kepada Rolls Royce untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat.

Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036 telah terbukti bahwa para tergugat yaitu Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian.

Kasus gugatan garuda Indonesia ini kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya