PPKM Diperpanjang: Pengunjung Mal Jadi 50 Persen, Bioskop Tetap Ditutup

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait PPKM Jawa-Bali Level 4 periode 16-23 Agustus 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Agu 2021, 12:35 WIB
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait PPKM Jawa-Bali Level 4 periode 16-23 Agustus 2021. Dalam aturan bernomor 34 Tahun 2021 tersebut, pemerintah masih melarang bioskop untuk beroperasi.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam perbelanjaan/mal/pusat ditutup," tulis Tito dalam salah satu poin Inmendagri yang dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Meski demikian, sejumlah aturan lain terkait mal sudah dilonggarkan. Mulai dari kapasitas pengunjung hingga izin makan di tempat atau dine in.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," jelas Tito.

"Dine in dibolehkan, namun masih jumlah pengunjung tempat tersebut dibatasi sebesar 25 persen saja dengan satu meja maksimal dua orang. Kemudian, durasi jam makan di tempat juga demikian, pengunjung hanya bisa makan di tempat selama 30 menit," sambung Tito.

Sebagai informasi, pembukaan bertahap ini dilakukan sebagai uji coba implementasi protokol kesehatan. Kemudian, terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki mall/pusat perbelanjaan

 


PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan itu diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021)

Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh Pemerintah.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya