Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 4, hingga 23 Agustus 2021.
Namun dalam penerapan kali ini, ada peraturan yang mulai dilonggarkan. Salah satunya adalah diperbolehkannya pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal, hingga rumah ibadah.
Advertisement
"Kita ikuti instruksi pusat untuk kembali memperpanjang PPKM level 4. Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah, seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan sejumlah batasan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, usai memimpin Upacara Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Batasan tersebut berupa kapasitas yang hanya boleh 25 hingga 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, adanya penerapan wajib vaksin bagi setiap pengunjung mal atau pusat perbelanjaan.
"Untuk rumah ibadah, kapasitas dibatasi 50 persen. Lalu, kalau mal sekitar 25 persen, dengan wajib vaksin, dimana nantinya setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Turun Zona
Sementara, di Hari Kemerdekaan ini, Bupati Zaki menyebut, bila status penyebaran Covid-19 Kabupaten Tangerang telah menurun dari zona merah ke zona orange.
"Kita masuk zona orange, tapi masih tetap terapkan PPKM level 4, karena angka kasusnya masih cukup tinggi kisaran 90 kasus per hari. Dan dengan ini, kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti instruksi yang ditetapkan pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19," ungkapnya.
Advertisement