Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan secara simbolis pembangunan tahap 1 Kampung Susun Akuarium yang telah selesai, pada Selasa (17/8/2021).
Anies menjelaskan bahwa pembangunan Kampung Akuarium merupakan program prioritas dan dikerjakan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Advertisement
"Pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal peningkatan kualitas kawasan permukiman dan masyarakat yang bertujuan untuk memfasilitasi warga DKI Jakarta, memenuhi rasa keadilan dalam bermukim dan memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni, nyaman dan terjangkau. Sehingga, Jakarta tidak hanya maju kotanya, tapi juga bahagia warganya," ungkap Anies dalam sambutannya.
Rampungnya pembangunan Kampung Susun Akuarium, lanjut Anies, adalah pelunasan janji-janji kemerdekaan dan wujud negara hadir membantu rakyat lemah.
"Negara hadir membantu yang lemah untuk mendapatkan hidup layak, serta memberikan kesempatan kepada swasta untuk melunasi kewajibannya," lanjutnya.
Solusi Rumah Bagi Warga DKI Jakarta
Dalam kesempatan tersebut, Anies mewakili Pemprov DKI Jakarta juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti pengembang yaitu PT Almaron Perkasa serta kepada setiap elemen di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewujudkan Kampung Susun ini terbangun.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus pada semua pihak yang terlibat, semoga kerja ikhlas kita bersama mendapat rahmat dan diberikan pahala yang setimpal oleh Allah SWT. Dan kepada warga Kampung Akuarium, kita semua menyadari perjalanan panjang perjuangan Kampung Akuarium, selamat menempati hunian, penantian selama ini berbuah manis. Semoga Kampung Susun Akuarium ini membawa berkah bagi kita semua, menjadi solusi rumah bagi warga DKI Jakarta dan mewujudkan DKI Jakarta yang maju kotanya, bahagia warganya," ungkapnya.
Diketahui, terdapat dua blok bangunan lima lantai yang terdiri dari 107 unit hunian telah terbangun melalui dana kewajiban pengembang.
Pembangunan itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah / Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.
Advertisement