Polda Metro Akan Panggil David Noah Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

David Noah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Agu 2021, 19:26 WIB
David Noah

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan personel grup band Noah, David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah terkait kasus dugaan penggelapan.

Dia akan dimintai klarifikasi sebagai pihak terlapor berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 Miliar yang dilaporkan seorang karyawan bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan surat panggilan sudah dibuat oleh penyidik untuk meminta klarifikasi kepada DKA alias David Noah.

"Kami rencanakan pemanggilan ke David Noah," kata dia saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).

Yusri mengatakan, penyidik sebelumnya telah memanggil Lina Yunita sebagai pelapor. Dia hadir ke ruangan penyidik dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana penggelapan.

"Iya (Lina Yunita) sudah dipanggil Kamis kemarin," ucap dia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, beberapa orang yang terlibat dalam perkara itu pasti akan dilakukan pemanggilan termasuk David Noah.

"Pasti ada (pemanggilan David Noah), cuma saya lupa tanggalnya. Pasti ada lah orang dia (David Noah) dilaporin kok," ujarnya.

Namun Tubagus belum menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemanggilan David Noah. "Kita lihat rengiat (rencana kegiatan) dulu nanti," tandas dia.

 


David Noah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sedangkan suaminya yang memiliki nama lengkap David Kurnia Albert Dorfel tidak mau membahas masalah rumah tangganya. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Sebelumnya, dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan terlapor, David Kurnia. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.

Ia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.

Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga, ia akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya