Liputan6.com, Pekanbaru - Kemerdekaan memang dirasakan oleh 167 narapidana di Riau saat peringatan HUT ke 76 RI. Mereka mendapat potongan hukuman sehingga langsung bebas menghirup udara dan boleh pulang ke rumahnya masing-masing.
Penyerahan remisi kemerdekaan ini secara simbolis diserahkan Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution kepada perwakilan narapidana di Lapas Pekanbaru dan Lapas Khusus Anak. Penyerahan berlangsung di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Pujo Harinto menyampaikan, narapidana yang menerima resmi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian mereka menerima masa pengurangan hukuman.
"Hari ini, ada 6.930 narapidana yang tersebar di 16 Lapas maupun Rutan di Riau memperoleh remisi umum," ungkap Pujo Harinto, Selasa siang, 17 Agustus 2021.
Pujo menerangkan, pengurangan masa hukuman narapidana pada HUT ke 76 RI bervariasi, mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua, yakni penerima remisi umum (RU) I dan RU II atau langsung dinyatakan bebas.
"Dari jumlah itu, ada 167 narapidana menerima RU II artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi," kata Pujo.
Pujo mengatakan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pemberian remisi ini dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya.
Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum, telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, narapidana berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Namun pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup," ucap Pujo.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
314 Persen Over Kapasitas
Pujo berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Warga binaan diharapkan menjadi manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.
Pujo turut memaparkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Riau tertanggal 15 Agustus 2021 sebanyak 13.986 orang. Rinciannya terdiri dari 11.453 narapidana dan 2.533 tahanan.
"Kapasitas hunian sebanyak 4.455 orang dan terjadi over kapasitas hunian sebesar 314 persen," tegas Pujo.
Dalam pemberian RU tahun ini, napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi dengan 962 orang. Disusul Lapas Bengkalis dan Rutan Pekanbaru 899 orang.
Sedangkan untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru dengan 44 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 28 orang, serta Rutan Dumai sebanyak 25 orang.
Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana di seluruh Indonesia, dan 2.491 di antaranya narapidana langsung menghirup udara bebas.
Selain sebagai salah satu hak narapidana dan anak yang sudah sewajarnya diberikan, remisi tahun 2021 turut menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana Rp205 miliar.
Advertisement