Anies Beri Keringanan PBB dan Sanksi Administrasi Pajak Mulai Agustus

Anies, dalam Pergub itu memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 09:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyaluran bantuan sosial tunai (BST). (Dokumentasi Pemprov DKI)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif fiskal 2021.

Anies, dalam Pergub itu memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi.

"Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk; keringanan pokok pajak, dan penghapusan sanksi administratif," demikian bunyi Pasal 2 dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Untuk keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013-2020 ditetapkan sebesar 10 persen setiap tahunnya.

Dengan syarat, pemberian keringanan pokok PBB-P2 jika wajib pajak sudah melalukan pembayaran pokok piutang pada periode Agustus 2021 - September 2021.

Selain memberi keringanan pokok piutang PBB-P2, Anies juga memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan pajak sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021.


Keringanan Pajak 15 Persen

Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/breakingpic

Kemudian, keringanan pajak 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

"Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan," bunyi Ayat 2 Pasal 4.

Pergub ini ditandatangani oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya