Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah menetapkan tiga tahap dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Untuk ASO tahap pertama sendiri akan dimulai pada 30 April 2022, dengan target pelaksanaan penghentian siaran paling lambat adalah 2 November 2022.
Baca Juga
Advertisement
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, mengatakan tahap kedua penghentian siaran TV analog akan dilakukan di 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai," kata Ismail.
"Sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers di laman Kominfo, Rabu (18/8/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beri Waktu Persiapan Bagi Pemangku Kepentingan
Untuk tahap 1 akan dilakukan penghentian siaran TV analog ada 56 wilayah dan 166 kabupaten/kota.
Sementara di ASO tahap 2 akan ada 31 wilayah dengan 110 kabupaten/kota, serta dilanjutkan tahap 3 yaitu 25 wilayah dengan 63 kabupaten/kota.
Ismail mengatakan, pelaksanaan ASO secara bertahap merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Dengan pentahapan ini pemangku kepentingan juga dinilai dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
"Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak," katanya.
Advertisement
Tak Menunda Peralihan ke TV Digital
Menurutnya, industri bisa mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan agar transisi menuju ASO menjadi proses yang berjalan baik bagi semua pihak.
"Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2022 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," pungkasnya.
(Dio/Isk)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement