Cara Tepat dan Mudah Menentukan Jarak Aman Selama Berkendara

Tabrakan beruntun bisa menimpa siapa saja saat berkendara di jalan raya. Salah satu hal yang menjadi penyebab insiden ini adalah jarak kendaraan yang terlalu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 11:04 WIB
Kendaraan pemudik melintas di Jembatan Kalikuto di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tabrakan beruntun bisa menimpa siapa saja saat berkendara di jalan raya. Salah satu hal yang menjadi penyebab insiden ini adalah jarak kendaraan yang terlalu dekat.

Memang hal semacam ini terlihat sepele, namun saat di jalan raya jarak aman antar kendaraan benar-benar penting. Lantas apa Otolovers tahu cara menentukan jarak aman? Melansir laman Hyundai, berikut ulasan lengkapnya.

Terkait hal ini, perlu diketahui bahwa ada peraturan yang dinamakan aturan 2 detik. Artinya setiap pengemudi wajib menerapkan selisih jarak 2 detik dengan mobil di depannya.

Untuk mengukur jarak 2 detik pun sangat mudah. Cara pertama adalah menentukan patokan di jalan, seperti tiang lampu.

Kemudian Otolovers tinggal melihat tiang lampu tersebut. Jika mobil di depan telah melewatinya, maka dihitung 2 detik. Alhasil apabila mobil Otolovers telah melewati tiang lampu, maka telah mencapai jarak aman.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alasannya Sederhana

Alasan di balik aturan 2 detik ini pun cukup simpel. Dengan jarak tersebut Otolovers bisa memberikan waktu yang cukup untuk merespon mobil yang mengerem mendadak. Jika sampai telat, tentu risiko tabrakan beruntun semakin besar.

Sumber: Otosia.com


Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya