Viral Ormas Dibubarkan Saat Hendak Kibarkan Merah Putih di PIK, Ini Penjelasan Polisi

Aparat kepolisian membubarkan ormas yang hendak mengibarkan merah putih di kawasan PIK viral di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Agu 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengibarkan merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Agustus 2021 kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan membenarkan adanya ormas tertentu yang beramai-ramai mendatangi lokasi pada Selasa, kemarin. Namun dia tak menjelaskan detail maskud kedatangan mereka.

Hanya saja, Guruh menyatakan bahwa aktivitas mereka berpotensi menimbulkan transmisi penularan virus corona Covid-19. Sehingga kepolisian mengambil tindakan untuk membubarkan ormas tersebut.

"Iya (kita antisipasi agar tidak terjadi kerumunan)," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).


Dalih PPKM

Aparat kepolisian melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Pemuda, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Polda Metro Jaya menambahkan penyekatan 100 titik yang ada di Jakarta dan sekitarnya pada hari ini hingga mengakibatkan kemacetan parah di ruas tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Guruh menjelaskan, bahwa Jakarta masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu poinnya mengatur soal larangan masyarakat berkerumun.

"Saat ini masih PPKM yang mana dilarang berkerumun. Apalagi sekarang jumlah positif aktif di Jakarta sedang menurun. Makanya kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya