4 Pernyataan Terkini Anies soal Penanganan Covid-19 Jakarta di Perpanjangan PPKM

Di masa perpanjangan PPKM Level 4 Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar baik penanganan Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Agu 2021, 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Di masa perpanjangan PPKM Level 4 Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar baik penanganan Covid-19.

Menurut Anies, persentase positivity rate Covid-19 di Jakarta terus melandai. Bahkan, positivity rate di DKI Jakarta selama sepekan terakhir angkanya sudah berada di bawah 10 persen.

"Positivity rate kita makin hari makin turun, makin mendekati angka ideal. Batas ambang aman itu adalah 10 persen. Kita sudah di bawah 10 persen sejak pekan lalu. Sekarang kita terus menuju ambang aman, yaitu 5 persen," kata Anies kepada wartawan, Selasa 17 Agustus 2021.

Selain itu, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Dalam Kepgub itu terdapat aturan mal di Jakarta diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.

Berikut deretan pernyataan terkini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanagnan Covid-19 di amsa perpanjangan PPKM Level 4 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Menuju Ambang Aman

Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar baik penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Dia menyebut, persentase positivity rate Covid-19 di Jakarta terus melandai.

Bahkan, positivity rate di DKI Jakarta selama sepekan terakhir angkanya sudah berada di bawah 10 persen.

Karena itu, Anies menyatakan bahwa positivity rate di Jakarta sudah menuju ambang batas aman.

"Positivity rate kita makin hari makin turun, makin mendekati angka ideal. Batas ambang aman itu adalah 10 persen. Kita sudah di bawah 10 persen sejak pekan lalu. Sekarang kita terus menuju ambang aman, yaitu 5 persen," kata Anies kepada wartawan, Selasa 17 Agutsus 2021.

 


Targetkan Terus Terus hingga di Bawah Batas Normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau proses pemasangan rangka atap dari Jakarta International Stadium (JIS). Nantinya JIS bisa dimanfaatkan sebagai tempat berbagai perhelatan (multi-purpose venue), seperti eksibisi dan konser musik. (Foto: Dok Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menargetkan, positivity rate bisa kembali turun ke batas normal yakni 5 persen.

"Mari kita teruskan perjuangan ini, sehingga angka positivity rate kita berada di bawah 5 persen, sehingga kita akhirnya kembali masuk batas aman dengan di bawah 5 persen," pungkasnya.

 


Positivity Rate Gambarkan Situasi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (kanan), Dewan Kota Jakarta Timur Dani Taufik dan Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini berbincang dengan petugas medis di vaksin keliling yang di inisiasi Pemprov DKI Jakarta, di Jakarta, Minggu (31/07/2021). (Liputan6.com/HO/Helmi)

Anies menyatakan bahwa penilaian nyata terkait situasi pandemi Covid-19 di Jakarta dapat dilihat dari positivity rate.

"Ini adalah hasil kerja kita semua. Karena positivity rate menggambarkan situasi yang ada di masyarakat, ini cermin," katanya.

Positivity rate merupakan angka yang menunjukkan seberapa besar orang terinfeksi virus Corona di dalam sebuah populasi.

Cara menghitung positivity rate yakni jumlah total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites dan dikalikan 100.

 


Terbitkan Kepgub PPKM Level 4

Anies Baswedan. (Foto: Instagram @fery.farhati)

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Dalam Kepgub itu terdapat aturan mal di Jakarta diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub 987.

Untuk restoran dan kafe yang berada di dalam mal, diiizinkam melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Syarat pengunjung mal ataupun pekerja di mal wajib sudah divaksin Covid-19.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kutipan Kepgub 987.

Sementara untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen, dengan kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Kepgub juga mengatur setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi Corona minimal dosis pertama.

"Terkait kegiatan perkantoran nonesensial masih menerapkan WFH 100 persen. Ketentuan WFO dan WFH hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal," poin Kepgub 987.


5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya