3 Fakta Oknum TNI AD Diduga Halangi Ambulans di Otista Jakarta Timur

Oknum anggota TNI AD yang aksinya sempat viral karena diduga menghalangi laju ambulans di kawasan Otista Raya, Jakarta Timur ditindak tegas.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 16:00 WIB
Tangkapan layar aksi oknum anggota TNI AD diduga menghalangi laju mobil ambulans di Jakarta Timur. (@memomedsos)

Liputan6.com, Jakarta - Oknum anggota TNI AD yang aksinya sempat viral karena diduga menghalangi laju ambulans di kawasan Otista Raya, Jakarta Timur ditindak tegas.

Menurut Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, oknum bernama Praka AMT itu telah diproses hukum dan diberikan tindakan tegas terkait perilakunya yang diduga sengaja menghalangi laju mobil ambulans.

"Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu," kata Tatang dalam keterangannya, Senin 16 Agustus 2021.

Tatang mengatakan, tindakan tegas yang diberikan kepada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut sudah sesuai dengan komitmen pimpinan TNI AD.

Berikut fakta terkini terkait oknum TNI AD Praka AMT yang diduga halangi ambulans dihimpun Liputan6.com:

 


1. Viral di Media Sosial

Mobil ambulans diizinkan melintas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pengendara yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (merdeka.com/Iqbal S Nu

TNI AD mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota berinisial Praka AMT yang diduga menghalangi ambulans di wilayah Jakarta Timur. Aksi tak terpuji oknum anggota TNI AD itu viral di media sosial (medsos).

Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Praka AMT telah diproses hukum dan diberikan tindakan tegas terkait tindakannya yang diduga sengaja menghalangi laju mobil ambulans.

"Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat Agustus 2021 lalu," kata Tatang dalam keterangannya, Senin 16 Agustus 2021.

 


2. Diproses Sesuai Aturan di TNI AD

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa melepas keberangkatan prajurit TNI AD untuk mengikuti latihan bersama Garuda Airborne di Amerika Serikat, Rabu 14 Juli 2021. (dokumentasi TNI AD)

Tatang menegaskan, tindakan tegas yang diberikan kepada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut sudah sesuai dengan komitmen pimpinan TNI AD.

"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

 


3. Jalani Proses Pemeriksaan dan Ditahan

TNI AD proses hukum oknum anggota, berinisial Praka AMT terkait aksi viralnya menghalangi ambulans di Jakarta Timur. (Foto: Dispenad)

Praka AMT langsung dilakukan pemeriksaan sehari setelah aksinya itu viral di media sosial. Dia juga ditahan selama menjalani pemeriksaan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Tatang.

 

(Cindy Violeta Layan)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya