Liputan6.com, Pekanbaru - Upah menggiurkan membuat pria inisial KH keranjingan menjadi penyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Sudah empat kali pria asal Kubang, Kabupaten Kampar itu, menjemput dan menyimpan sabu-sabu, tapi aksinya yang terakhir gagal.
Pria 28 tahun itu berakhir di penjara Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Kini, KH harus menghabiskan waktunya di balik jeruji karena terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi menjelaskan, anggotanya pada 6 Agustus 2021 mendapat informasi transaksi sabu di pinggir Jalan Mekar Sari, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Sejumlah petugas mengintai lokasi tak jauh dari kantor Palang Merah Indonesia itu selama beberapa jam.
Di lokasi, petugas melihat ada karung beras tergeletak di sebuah gerobak. Petugas dengan sabar menunggu siapa yang akan menghampiri karung itu karena curiga isinya adalah narkoba.
"Setengah tiga dini hari 6 Agustus, ada yang datang mengambil karung tadi," ucap Pria, Rabu (18/8/2021).
Pria tadi langsung ditangkap petugas. Hasil pemeriksaan, karung tadi berisi delapan bungkus teh beraksara China dan setelah dibuka isinya sabu-sabu.
"Pria ini berinisial KH, mengaku mendapat perintah dari seseorang yang tak dikenal menjemput karung tadi," jelas Pria.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jaringan Terputus
Penelusuran petugas, KH tidak mengetahui kepada siapa karung tadi diantar karena hanya mendapat perintah menyimpan sementara. KH juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memerintahkan dirinya menjemput karung.
"Tersangka mau karena diupah satu kilogram antara Rp10 sampai Rp15 juta, sebelumnya sudah tiga kali mengerjakan hal serupa, upahnya memang menggiurkan," jelas Pria.
Pria menyatakan saat ini penyidik tengah menelusuri jaringan KH. Sejumlah nama sudah dikantongi untuk ditangkap karena diduga terlibat peredaran delapan kilogram sabu ini.
"Sudah ada nama meskipun sulit karena perbedaan narkoba ini menggunakan sel terputus, antara satu dengan lain tidak kenal karena berkomunikasi lewat telepon saja," terang Pria.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal penjara 6 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," tegas Pria.
Advertisement