Bupati Aa Umbara Didakwa Atur Penyedia Bansos Covid-19 yang Libatkan Rekanan Timses

Bupati Kabupaten Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Agu 2021, 16:53 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Bupati Kabupaten Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Aa Umbara selaku terdakwa menunjuk langsung pengusaha M. Totoh Gunawan yang merupakan rekanannya.

Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi bansos tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8/2021). Terdakwa Aa Umbara mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha menyebutkan terdakwa Aa Umbara bersama Totoh Gunawan dan Andri Wibawa (putra Aa Umbara) telah melakukan atau turut serta melakukan secara langsung atau tidak, dengan sengaja dalam pengadaan barang atau persewaan.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata jaksa Budi.

Dalam uraian dakwaannya, Budi menjelaskan awal mula korupsi yang dilakukan Aa Umbara dilakukan saat Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Saat itu, BTT yang diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 ditetapkan sebesar Rp52 miliar lebih.

Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga. Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat serta keluarganya.

Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan diri menjadi Bupati Bandung Barat. Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp250 ribu per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ujar Budi.

Adapun dipilihnya perusahaan Totoh Gunawan dengan mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Sebanyak enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Bahwa dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp3.405.815.000.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Libatkan Keluarga

Sidang dakwaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kabupaten Bandung Barat digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 18 Agustus 2021. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Selain dengan Totoh, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos. Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," ucap Budi.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan langsung dengan pemeriksaan saksi.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," kata kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya