PNS Ingin Pindah Instansi? Kata BKN Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Berikut adalah syarat yang dibutuhkan saat PNS ingin pindah instansi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta Mengabdi sebagai ASN atau PNS banyak diincar masyarakat. Tak heran, setiap seleksi sebagai abdi negara dibuka langsung diserbu.

Keinginan berubah lagi ketika sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apalagi sesuai aturan pemerintah memang menerapkan adanya kebijakan mutasi PNS pada pegawai umumnya berupa pemindahan, perubahan susunan keluarga, pengangkatan, hingga pemberhentian.

Pengangkatan sebagai PNS nantinya akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, persyaratan untuk bersedia ditempatkan oleh instansi yang bersangkutan perlu dilakukan sebelum melamar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 tertulis bahwa pelamar wajib untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan.

Memang PNS diberikan kesempatan pindah instansi. Namun durasi untuk tidak mengajukan pindah instansi untuk alasan pribadi minimal adalah 10 tahun terhitung dari diangkatnya calon PNS menjadi PNS resmi.

BKN dalam akun Instagramnya di @bkngoidofficial, seperti dikutip Rabu (18/8/2021), menuliskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pindah instansi.

Persyaratan yang diajukan harus dipastikan lengkap dan tidak salah memasukkan dokumen. Pengumuman permohonan nantinya akan diberikan respons paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya pengajuan mutasi dan berkas yang sudah dipastikan lengkap.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman bkn.go.id atau menghubungi nomor 021-8093008.

Berikut persyaratan PNS yang ingin pindah instansi.

 

 


Syarat yang Perlu Diperhatikan

ASN atau PNS. Dok https://sscasn.bkn.go.id/

Berikut adalah syarat yang dibutuhkan berdasarkan laman Instagram BKN.

1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Dokumen tersebut nantinya berisikan jabatan dari PNS yang akan di mutasi.

2. Surat Permohonan

Surat permohonan yang diajukan merupakan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

3. Surat yang Menyebutkan Jabatan

Surat persetujuan mutasi merupakan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi penerima  dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

4. Surat Pernyataan Instansi

Surat pernyataan akan berisikan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

5. Salinan Sah Keputusan

Salinan tersebut berupa salinan sah atas keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

6. Salinan Sah Penilaian Prestasi Kerja

Salinan prestasi kerja tersebut menilai prestasi kerja selama dua tahun terakhir

7. Surat Pernyataan Lainnya

Surat yang berisikan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dikeluarkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

8. Surat Keterangan

Surat yang berisikan keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat dari asal PNS.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya