Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 426,765 triliun untuk belanja pegawai. Anggaran tersebut untuk gaji PNS beserta tunjangan kinerja (tukin), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Jika dilihat, anggaran belanja pegawai ini naik Rp 27,457 triliun dari alokasi belanja pegawai pada outlook 2021 yang sebesar Rp 399,308 triliun.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 266,413 triliun diantaranya disalurkan untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan tunjangan kinerja di tingkat kementerian dan lembaga.
"Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing instansi," bunyi RAPBN 2022, dikutip Rabu (18/8/2021).
Selain gaji pokok dan tukin, pemerintah juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
THR dan gaji ke-13 tersebut masuk kebijakan prioritas bersama dengan kelanjutan program vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional, beserta program bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Sembako, PBI, JKN, dan KIP Kuliah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tahun 2021
Untuk diketahui, di tahun ini pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13. Namun untuk perhitungan THR dan gaji ke-13 di tahun ini tidak memasukkan komponen tukin atau hanya dihitung gaji pokok saja.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam laporannya beberapa waktu lalu sempat menyatakan, akan terjadi penghematan tukin sebesar Rp 10,8 triliun bagi PNS untuk tahun depan.
Saat dimintai konfirmasi, Kementerian Keuangan hingga berita ini terbit juga belum memberikan keterangan soal detil pembayaran gaji PNS, tukin, beserta THR dan gaji ke-13 untuk 2022.
Advertisement