Melanggar PPKM, 22 Pelaku Usaha di Kota Malang Kena Sanksi

Dari pelanggaran tersebut pun, Satpol PP Kota Malang berhasil menyita kartu identitas hingga menyita sejumlah kursi tempat usaha yang dianggap melanggar tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2021, 07:24 WIB
Satpol PP Kota Malang merazia pedagang kaki lima di Kota Malang karena melanggar aturan operasional selama masa PPKM Darurat (Humas Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 22 pelaku usaha di Kota Malang dijatuhi sanksi karena bandel melanggar aturan PPKM.

"Hari ini sidang yustisi, terkait pelanggaran prokes dan perda terhadap beberapa pelaku usaha. Seperti Kafe, Karaoke dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky, Rabu (18/8/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Oky mengungkapkan, dari 22 pelanggar, 4 di antaranya melakukan pelanggaran penerapan jam operasional yang melebihi batas dan sisanya terbukti tidak mentaati protokol kesehatan (prokes).

"Ada kafe hingga karaoke yang masih buka di atas jam 20.00 WIB. Padahal harusnya tutup. Kemudian ada juga yang melanggar kerumunan dan tidak memakai masker," ungkapnya.

Dari pelanggaran tersebut pun, Satpol PP Kota Malang berhasil menyita kartu identitas hingga menyita sejumlah kursi tempat usaha yang dianggap melanggar tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Efek Jera

"Administrasi yang memutuskan hakim. Kami hanya mengambil tindakan sesuai aturan yang ada. Kami harapkan, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi mereka untuk dapat mengurangi penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Juli 2021 juga sudah dilakukan sidang tipiring kepada 26 pelanggar aturan PPKM Level 4 di Kota Malang. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya