Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi penggunaan TWK itu.
"Iya (menunggu MA dan MK)," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Menurut Lili, KPK sebagai lembaga negara tentunya menaati hukum yang berlaku. Termasuk mengikuti hasil dari keputusan berkekuatan hukum.
"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, jadi tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sedang mengatur jadwal bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyerahkan rekomendasi terkait proses penyelenggaraan assessment TWK pegawai KPK.
Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut akan diserahkan pada pekan depan.
"Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya mencari waktu bisa bertemu langsung," kata Damanik saat dihubungi Merdeka, Rabu(18/8/2021).
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sempat menyinggung soal strukur organisasi dan tanggung jawab tugas dari sebuah institusi.
Menurut Moeldoko, tidak semua urusan badan atau lembaga yang berpolemik dengan persoalan internal lantas dibawa ke tangan presiden untuk diselesaikan.
"Kita berbicara struktur ya, dalam struktur itu ada kotak, organisasi itu struktur ada kotak, dalam kotak itu ada pejabatnya. Dalam pejabatnya itu ada job description-nya, tugas dan tanggung jawabnya. Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," kritik Moeldoko saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rabu (18/8/2021).
Moeldoko lantas mempertanyakan tugas dari mereka yang ada dalam badan dan lembaga terkait tersebut.
Menurut dia, sistem yang sudah berjalan di dalamnya membuat struktur yang tidak mengharuskan campur tangan presiden.
"Terus ngapain yang di bawah? saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur. BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," terang Moeldoko.
11 Poin Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.
Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak kebebasan berpendapat.
Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan assessment atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.
Advertisement