Penyesuaian Kapasitas Pengunjung Mal Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional

Oke menekankan, harus berhati-hati jangan sampai ada klaster baru terkait penularan di pusat perbelanjaan/mal, sehingga semua pihak harus disiplin menaati aturan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 20:51 WIB
Pengunjung dan juga pegawai mal wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi sebagai proses skrining saa mal di Kota Tangerang kembali dibuka. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan penyesuaian peraturan bagi pusat perbelanjaan sekaligus tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan. Syarat wajib vaksin juga diterapkan bagi pengunjung untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan, dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dalam pengawasannya. Peningkatan kapasitas maksimal pengunjung diharapkan dapat mendukung kebangkitan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, dalam minggu pertama PPKM Level 4 Jawa Bali, ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal, dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kita bekerja sama dengan APPBI untuk memutuskan mal mana saja yang bisa dilakukan uji coba dan kita lakukan pantauan yang cukup ketat,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Oke menyebutkan, uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali dan Jakarta. Melalui aplikasi Peduli Lindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan.

Dari data yang diperoleh, ada sebanyak 523 ribu orang kategori hijau atau yang telah divaksin dua kali, 491 ribu orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah sehingga tidak diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.

“Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan tersebut sudah berjalan dengan baik. Kepatuhan pengelola mal juga cukup tinggi,” tegasnya.

Atas dasar itu, pada minggu kedua ini pemerintah menambah kembali pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba, yakni sebanyak 230 pusat perbelanjaan. Memang dari minggu pertama belum terdeteksi adanya kasus penularan. Sehingga pihaknya yakin untuk melakukan uji coba pada minggu kedua.

Oke menjelaskan terdapat tiga unsur penting dalam penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal. Yaitu kepatuhan pengelola, kedisiplinan pengunjung dalam mematuhi aturan yang berlaku, serta upaya pemerintah untuk memantau dan mengevaluasinya.

“Selain itu, mereka yang sudah divaksinasi resikonya juga lebih kecil, sehingga kita memutuskan melakukan uji coba kedua dengan pengawasan ketat, agar ekonomi bisa berjalan,” tegasnya.

 


Jangan Ada Klaster Baru di Mal

Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh pengunjung saat berada di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Mal Kota Kasablanka menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai arahan pemerintah agar sektor ekonomi tidak makin terpuruk. (merdeka.com/Imam Buhori)

Oke menekankan, harus berhati-hati jangan sampai ada klaster baru terkait penularan di pusat perbelanjaan/mal, sehingga semua pihak harus disiplin menaati aturan yang berlaku. Diharapkan, roda perekonomian bisa berjalan dengan baik tanpa ada penularan kasus baru. Dengan demikian, prioritas perlindungan kesehatan dan pertumbuhan perekonomian dapat berjalan seimbang.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyambut baik adanya peningkatan uji coba dengan menambah jumlah mal yang akan menerapkannya. Menurutnya, mereka yang masuk ke pusat perbelanjaan dipastikan adalah orang yang sehat. Adanya aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat yang sakit untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

“Jika sebelumnya hanya 25%, maka adanya peningkatan kapasitas maksimal menjadi 50% ini kami sambut baik,” tegasnya.

Menurutnya, yang lebih penting bukan angka kapasitas yang diberikan, melainkan adanya penyesuaian aturan yang dipermudah. Penyesuaian itu diyakini akan meringankan beban masyarakat, tidak hanya pengelola dan tenant pusat perbelanjaan, melainkan juga unit-unit usaha kecil yang hidup di sekitarnya. Seperti kos-kosan, warung, ojek, dan sebagainya.

Pihaknya juga menyambut baik dimasukkannya vaksinasi sebagai protokol tambahan syarat masuk kedalam pusat perbelanjaan, menyusul protokol kesehatan yang ada sebelumnya seperti wajib masker. Hal tersebut menjadikan pusat perbelanjaan semakin sehat dan aman. Dengan demikian, masyarakat juga semakin yakin dan percaya diri untuk datang mengunjungi pusat perbelanjaan.

“Sampai saat ini pusat perbelanjaan belum pernah menjadi klaster penyebaran,” tegasnya.

Disiplin protokol kesehatan sudah menjadi komitmen dari pengelola pusat perbelanjaan. Ia berharap, kepercayaan masyarakat terus menguat. Bila perekonomian bergerak dalam tren positif, daya beli masyarakat pun kembali stabil dan mendorong perekonomian segera kembali pulih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya