Polri Sebut Kasus Josepzh Paul Zhang Terkendala Yuridiksi

Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tida direspon oleh Interpol.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Agu 2021, 07:15 WIB
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tida direspon oleh Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021.

Seperti dilansir dari Antara, menurut dia, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

 


Permintaan Ekstradisi

Polri menyebut sudah meminta permohonan esktradisi kepada Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Hal ini merupakan hasil dari pembahasan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menerangkan, selain permohonan esktradisi, juga berkoordinasi dengan central authority Eropa.

Adapun yang dihubungi adalah pihak Jerman dan Belanda untuk menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang.

"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan kebradaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya," Kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya